You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapasitas Penumpang Transjakarta Kembali 100 Persen
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Kapasitas Penumpang Transjakarta Kembali 100 Persen

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali menerapkan kapasitas angkut pelanggan 100 persen pada semua layanan Transjakarta.

Mulai hari ini kapasitasnya sudah 100 persen, tapi masih sosialisasi

Sebelumnya, Transjakarta beroperasi dengan kapasitas sebesar 70 persen dari kapasitas normal.

Penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

PT Transjakarta bakal Hadirkan Program Transjakarta Bus Academy

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3) dengan masa sosialisasi selama tiga hari, terhitung dari 11-13 Maret 2022.

“Mulai hari ini kapasitasnya sudah 100 persen, tapi masih sosialisasi," terang Betris, Jumat (11/3).

Betris mengungkapkan, seiring penerapan kapasitas 100 persen ini, maka semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri.

"Jam operasional Transjakarta tidak mengalami perubahan di masa PPKM Level 2 yakni mulai pukul 05.00- 21.30 dan layanan angkutan malam hari (amari) dari pukul 21.31-22.30," katanya.

Ia menyampaikan, meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal, aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.

Maka itu, sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, baik di halte maupun di dalam bus.

Misalnya, seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.

Selain itu, sambung Betris, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.

“Kami mengimbau semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tandas Betris.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6789 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6166 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1402 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1291 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1241 personAldi Geri Lumban Tobing